PROGRAM AKSELERASI

 
 
 
 
 
 
 

A.     Pendahuluan

Otonomi daerah ditandai dengan desentralisasi di berbagai bidang termasuk penyelenggaraan pendidikan sebagai konsekuensi dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 22Tahun 1999. Dengan demikian pemerintah daerah harus siap menghadapi tantangan global yang ditandai dengan adanya kemajuan teknologi. Kabupaten Magelang sebagai salah satu bagian dari bangsa Indonesia, harus berbenah diri agar tidak ketinggalan dengan daerah lain, oleh karenanya diperlukan Sumber Daya Manusia yang terampil dan siap untuk bersaing baik secara kompetitif maupun secara komparatif. Untuk menggapai cita-cita tersebut, maka bidang pendidikan memperoleh prioritas utama yakni kesungguhan dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas tinggi.

Permintaan ( demand ) masyarakat/orang tua murid untuk menyekolahkan anaknya yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa pada sekolah yang menyelenggarakan program percepatan ( akselerasi ) belajar telah terdengar sejak dahulu. Namun prioritas kebijakan pemerintah saat ini masih tertuju pada perluasan pendidikan.

Jaminan pelayanan pendidikan bagi anak yang berbakat akademik/intelektual atau lazim disebut peserta didik yang memilki kemampuan dan kecerdasan luar biasa mulai tampak sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989.

Penegasan yang dimaksud secara eksplisit dinyatakan pada pasal 24, yaitu “ setiap peserta didik pada satuan pendidikan mempunyai hak-hak sebagai berikut : mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya, serta menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang telah ditentukan “

Sejalan dengan itu Mendiknas pada tahun 2000 mencanangkan program percepatan belajar ( akselerasi ) yaitu “ program layanan pendidikan pada jam sekolah yang diberikan khusus kepada peserta didik yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa untuk menyelesaikan program belajar lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan, dengan ketentuan telah mengikuti pendidikan SLTP sekurang-kurangnya dua tahun“.

Tingkat keseriusan pemerintah tampak dalam pemberian pelayanan pendidikan anak berbakat yang selalu dituangkan dalam setiap GBHN periode lima tahunan. Dalam GBHN tahun 1998 dinyatakan bahwa “ pesera didik yang memiliki tingkat kecerdasan luar biasa mendapat perhatian dan pelayanan lebih khusus agar dipacu perkembangan prestasi dan bakatnya tanpa mengabaikan potensi peserta didik lainnya “.

Pada tahun pelajaran 2000/2001, pemerintah, melalui Direktorat Pendidikan Luar Biasa, menetapkan kebijakan untuk melakukan sosialisasi atau melaksanakan pemetaan terhadap sekolah yang mengajukan proposal untuk menyelenggarakan program percepatan belajar. Juga ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 5 ayat (4) dinyatakan bahwa “ Setiap warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus “. Juga dalam pasal 12 ayat (1) : “ setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak : (b) mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; (f) menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan “.

B.     Latar Belakang

Sistem pendidikan di Indonesia sekarang ini lebih berorientasi pada pembelajaran klasikal, dengan peserta didik yang memiliki kemampuan heterogen. Hal ini sangat cocok untuk peserta didik yang secara umum memiliki tingkat intelegensi normal. Sedangkan kelompok yang berada di bawah dan kelompok yang berada di atas normal tentu saja harus diberikan layanan pendidikan yang berbeda. Hal ini sesuai dengan konsep Diffusion of Education yang disampaikan oleh Thomas Jefferson.

Untuk kelompok yang berada di bawah normal oleh pemerintah elah diberikan layanan pendidikan khusus, seperti Sekolah Luar Biasa yang ada sekarang ini. Tetapi untuk kelompok pendidikan yang berada di atas normal atau lebih dikenal dengan istilah Anak Berbakat Intelektual ( ABI ) tinggi belum disediakan layanan pendidikan yang sesuai. Jika peserta didik yang memiliki tingkat kemampuan lebih ditempatkan pada kelas yang berisi peserta didik lain dengan tingkat kemampuan intelengensi heterogen, maka keberbakatan akan hilang, bahkan ada kemungkinan peserta didik tersebut akan mengganggu peserta didik yang lain, karena mereka merasa telah menguasai pembelajaran yang diberikannya. ada beberapa masalah yang timbul apabila siswa yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa kurang mendapat perhatian. Seperti penelitian yang dilakukan oleh Heny ( 1993 ) mereka suka mengganggu teman-teman sekitarnya karena mereka lebih cepat memahami materi pelajaran. Marland ( 1971 ) menjelaskan bahwa 50 % anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berprestasi di bawah potensinya apabila tidak mendapat program pendidikan yang sesuai. Mungkin juga peserta didik tersebut akan mengalami gangguan psikologi. Gangguan psikologi yang dialami peserta didik antara lain : Konsentrasi buruk, konformitas yang berlebihan, perilaku terhambat yang berlebihan, sikap menarik diri dari pergaulan sosial, ras cemas, rasa tidak aman, terlibat obat-obatan, membolos, berprestasi jauh di bawah potensi intelektual yang dimilikinya dn bahkan putus sekolah.

Untuk mengatasi berbagai dampak seperti tersebut di atas, maka pelayanan pendidikan yang berdiferensiasi sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, kecerdasan siswa sangat diperlukan. Oleh karenanya maka kelas akselerasi merupakan kelas yang bias Garis Besar Haluan Negara ( GBHN ) tahu 1999menjawab kebutuhan peserta didik yang memiliki intelegensi tinggi. Disamping itu kelas akselerasi dapat memenuhi hak warga Negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

 

C.     Landasan

Pelaksanaan Program Akselerasi dilandasi oleh :

1.   Garis Besar Haluan Negara ( GBHN ) tahun 1993

      “ Peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa perlu mendapat perhatian khusus agar dapat dipacu perkembangan prestasi dan bakatnya “.

2.   Garis Besar Haluan Negara ( GBHN ) tahu 1998

      “ Peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa perlu mendapat perhatian dan pelajaran lebih khusus agar dapat dipacu perkembangan prestasi dan bakatnya tanpa Garis Besar Haluan Negara ( GBHN ) tahu 1999mengabaikan potensi peserta didik lainnya “.

3.   Garis Besar Haluan Negara ( GBHN ) tahu 1999, Bab IV butir 3 dan 7

4.   Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khusunya :

      Pasal 8 ayat (2)

      “ Warga Negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa akan mendapat perhatian khusus sehingga mereka dapat mengembangkan kemampuan dan kecerdasan secara optimal untuk mengaplikasikan pelayanan pendidikan bagi anak berkemampuan dan kecerdasan luar biasa “.

      Pasal 24 ayat (1)

      “ Setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak antara lain adalah mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya “.

5.   Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya :

      Pasal 5 ayat (4)

      “ Warga Negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus “.

6.   Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar yang ditindak lanjuti dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 054/U/1993 yang berbunyi :

      Pasal 15

      Ayat (1)     :     “ Pelayanan pendidikan bagi siswa yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa dapat diberikan pelayanan melalui jalur pendidikan luar sekolah “.

      Ayat (2)     :     “ Pelayanan pendidikan bagi siswa yang memiliki bakat dan kecerdasan luar biasa melalui jalur pendidikan sekolah, dapat diberikan dengan menyelenggarakan program percepatan ( dengan ketentuan telah mengikuti pendidikan sekurang-kurangnya 5 ( lima ) tahun, program khusus dan program kelas khusus, serta program pendidikan khusus “.

      Pasal 16

      Ayat (1)     :     Siswa yang memiliki bakat istimewa dan kecerdasan luar biasa dapat menyelesaikan program belajar lebih awal dari waktu yang ditentukan, dengan ketentuan telah mengikuti pendidikan di SLTP sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun “.

 
    Selanjutnya....