PROGRAM AKSELERASI

 
 
 
 
 
 
 

H.      Manajemen Sumber Daya Program Akselerasi

Program akselerasi merupakan program yang independent, maka manajemennya terpisah dengan program regular. Hal ini bertujuan untuk memperlancar Proses Belajar Mengajar dalam rangka menghasilkan kualitas lulusan yang lebih baik, efektif dan efisien.

Manajemen Sumber Daya Program Akselerasi SMP negeri 1 Muntilan Kabupaten Magelang adalah sebagai berikut :

1.      Sumber Daya Manusia ( SDM ) dalam pelaksanaan program akselerasi meliputi : Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah sebagai koordinator akselerasi, Urusan Kurikulum, Urusan Kesiswaan, Urusan Humas dan Litbang, Urusan Sarana Prasarana, Wali Kelas Akselerasi, Guru yang mumpuni, Tata Usaha, Pustakawan dan Laboran.

2.      Sumber Daya Sarana dan Prasarana Sekolah meliputi : Ruang Belajar ( kelas ) yang kondusif, Ruang Kepala Sekolah, Ruang Guru, Ruang Tata Usaha, Ruang UKS, Ruang BP/BK, Ruang OSIS, Musholla, Kantin Sekolah, Koperasi Sekolah, Perpustakaan, Laboratorium IPA, Laboratorium Komputer, Studio Musik, Lapangan Olah Raga, Ruang Keterampilan.

3.      Sarana Pembelajaran yang terdiri dari :

a..  Sumber Belajar

      Berupa buku paket untuk siswa cukup untuk semua mata pelajaran dengan rasio 1 siswa 1 buku, buku referensi, bahan bacaan umum, kamus, Koran, majalah, buku-buku ilmiah, ensiklopedi, buku cerita, LKS.

b.   Media Pembelajaran

      Perangkat Audio Visual, OHP, Slide Proyektor, VCD Player, Komputer, Internet, Laboratorium, LCD, Charta.

4.      Guru

Rekrutmen guru sebagai calon pengajar pada kelas akselerasi dilakukan oleh Kepala Sekolah dengan dasar supervise mengajar. Penetapan guru kelas akselerasi berdasarkan criteria sebagai erikut :

a.   Persyaratan Administrasi :

Ø      Kualifikasi Akademik Pendidikan minimum sarjana ( S1 ) atau diploma empat (DIV), sesuai dengan Peraturan Pemerintah ( PP ) RI Nomor 19 tahun 2005 tantang Standar Nasional Pendidikan.

Ø      Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.

Ø      Pengalaman mengajar minimal 5 tahun

Ø      Telah mengikuti barbagai pelatihan guru antara lain : MGMP, LKGI, Workshop, Lokakarya, dan seminar, sehingga terampil mengajar dan membuat perangkat pembelajaran sekaligus analisisnya.

b.   Persyaratan Umum

Ø      Memahami tentang psikologi perkembangan peserta didik.

Ø      Adil dan tidak memihak

Ø      Memiliki sifat kooperatif dan demokratis

Ø      Fleksibilitas dan memiliki rasa humor

Ø      Memiliki minat yang tinggi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan yang digelutinya.

Ø      Memberikan penghargaan dan pujian yang proporsional.

Ø      Memberikan perhatian terhadap permasalahan peserta didik.

Ø      Berpenampilan dan bersikap menarik

Ø      Berdaya juang tinggi

Ø      Peka terhadap kemajuan IPTEK

5.      Administrasi Sekolah

a.   Surat Keputusan Program Percepatan Belajar ( Akselerasi )

b.   Kurukulum Nasional yang berdiferensiasi

c.   Administrasi Program yang meliputi : Administrasi Program Akselerasi, Administrasi Kepala Sekolah, Administrasi Guru, Administrasi Wali Kelas, Administrasi Peserta didik, Administrasi Keuangan, Administrasi BP/BK, Administrasi Laboratorium, Administrasi Perpustakaan.

I.      Proses Seleksi  

1.      Input Siswa

Peserta Didik tamatan SD/MI atau yang sederjad dari calon peserta penerimaan siswa baru ( PSB )

2.      Sistem Assesment

a.       Penjaringan

Peserta didik yang akan masuk kelas akselerasi diterima berdasarkan seleksi dalam Penerimaan Siswa Baru ( PSB )

b.      Penyaringan

                                             i.            Akademis

Setiap siswa yang diterima melalui seleksi PSB mempunyai kesempatan yang sama untuk masuk kelas akselerasi. Kemudian diambil 20 % peringkat tertinggi dari sejumlah siswa yang diterima pada Penerimaan Siswa Baru atau yang bernilai sama

                                           ii.            Psikologis

Pelaksanaan Psikotest bekerjasama dengan Fakultas Psikologi UGM atau Universitas Lain dengan criteria sebagai berikut :

1).  Test Inteligensi Umum dengan skala Weshler IQ ≥ 125,

2).  Test Kreatifitas dengan skala Kratifitas Firural CQ ≥ 125

3).  Inventori Keterikatan terhadap Tugas skala Rendi TC ≥ 125

4).  EQ dengan kategori baik; Penyesuaian diri baik; Rasa Ingin Tahu baik; Daya Tahan Terhadap Stres baik; Daya Juang dengan kategori baik.

                                          iii.            Informasi Data Subyektif

Nominasi yang diperoleh dari diri sendiri, teman sebaya, orang tua, dan guru SD nya

                                         iv.            Wawancara

Kesanggupan siswa, orang tua / wali dalam mendukung program akselerasi

                                           v.            Kesehatan fisik dengan keterangan dokter

Kesediaan peserta didik dan persetujuan orang tua dengan mengisi surat perjanjian

Catatan : apabila jumlah siswa yang masuk program akselerasi kurang dari 20 siswa, maka akan dipertimbangkan lebih lanjut.

J.      Penyelenggaraan Program Akselerasi

Peserta didik yang memiliki persyaratan untuk masuk kedalam program kelas percepatan belajar ( grade level acceleration ) dikelompokkan dalam satu kelas khusus dengan penambahan aktivitas pengayaan belajar ( enriched learning activites ) seperti studi bahasa asing, program seni, studi lapangan, kunjungan, mengundang tokoh masyarakat, pengalaman eksplorasi, kompetensi akademik, pelayanan masyarakat. Penyelenggaraan program akselerasi dikelompokkan menjadi :

1.      Bentuk Pelayanan

Kelas khusus ( kelas percepatan )

2.      Bentuk Pengembangan Program

Akselerasi dan eskalasi

3.      Pengembangan Kurikulum

a.       Pemadatan Kurikulum Kelas Reguler

b.      Proses Pembelajaran menitik beratkan pada materi essensial dan pemberian tugas pada materi on essensial

c.       Materi essensial dikembangkan dengan pengayaan horizontal atau vertikal

4.      Proses Belajar Mengajar

a.       Kurikulum

Kurikulum yang digunakan adalah kurikulum 2006

b.      Pelaksana Kurikulum

Guru-guru yang mengajar pada program akselerasi harus dapat memilih materi mana yang essensial dan non essensial sesuai dengan kurikulum 2006

c.       Perbandingan alokasi waktu belajar program regular dengan program akselerasi

Kelas Reguler

Kelas Akselerasi

3 tahun

=

6 semester

2 tahun

=

6 studi

3 ahun

=

108 minggu

2 tahun

=

72 minggu

3 tahun

=

678 hari

2 tahun

=

452 hari

1 semester

=

18 minggu

1 studi

=

12 minggu

1 semester

=

108 hari

1 studi

=

72 hari

 

Masa belajar pada program regular menggunakan istilah semester, sedangkan masa belajar pada program akselerasi menggunakan istilah studi

Waktu libur peserta didik program regular sama dengan pesera didik pada program akselerasi

Bahan materi dalam pelaksanaan pembelajaran satu semester pada program regular sama dengan bahan materi satu studi

d.      Perbandingan Mata Pelajaran program regular dengan program akselerasi

No

Mata Pelajaran

Program Reguler

Program Akselerasi

1

Pendidikan Agama

2

2

2

PPKn

2

2

3

Bahasa Indonesia

5

4

4

Bahasa Inggris

4

4

5

Matematika

5

4

6

IPA

5

4

7

IPS

5

4

8

Kertangkes

2

2

9

PenJa, Olah Raga dan Kesehatan

3

2

10

Keterampilan/Teknologi Informasi dan Komunikasi

-

2

11

 

Mulok

 

Bahasa Jawa

2

2

EFT

2

-

Komputer

2

-

12

Pengembangan Diri

-

2*)

13

BP / BK

1

-

Jumlah

40

34

Kegiatan ekstrakurikuler pada peserta didik program akselerasi sama dengan peserta didik regular yakni diberikan pada sore hari.

Untuk memperlancar proses pembelajaran, pada program akselerasi ditetapkan guru piket, yang mana guru piket tersebut mengganti jam pelajaran yang kosong. Karena pada prinsipnya pembelajaran pada program akselerasi tidak ada jam kosong. Ketinggalan satu kali pertemuan sama dengan ketinggalansatu minggu pada program regular.

5.      Sistem Evaluasi

a.       Ulangan harian diberikan secara berkala minimum 3 kali selama satu studi dengan bentuk pilihan ganda dan uraian

b.      Ulangan Umum Sekolah dilaksanakan pada akhir studi akselerasi untuk semua mata pelajaran

?          Jika pada akhir studi nilai yang dicapai kurang dari tujuh ( 7 ), maka diberikan dua kali remedial

?          Jika akhir studi I dan II setelah diberikan remedial nilainya tetap ( kurang memenuhi standar minimum ), maka akseleran dikembalikan pada kelas reguler

c.       Ujian Akhir Nasional ( UAN ) dilaksanakan bersamaan dengan kelas regular

 

  Sebelumnya....