C. Landasan
Pelaksanaan Program Akselerasi dilandasi oleh :
1. Garis Besar Haluan Negara ( GBHN ) tahun 1993
Peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa perlu mendapat
perhatian khusus agar dapat dipacu perkembangan prestasi dan bakatnya .
2. Garis Besar Haluan Negara ( GBHN ) tahu 1998
Peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa perlu mendapat
perhatian dan pelajaran lebih khusus agar dapat dipacu perkembangan
prestasi dan bakatnya tanpa Garis Besar Haluan Negara ( GBHN ) tahu
1999mengabaikan potensi peserta didik lainnya .
3. Garis Besar Haluan Negara ( GBHN ) tahu 1999, Bab IV butir 3 dan 7
4. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
khusunya :
Pasal 8 ayat (2)
Warga Negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa
akan mendapat perhatian khusus sehingga mereka dapat mengembangkan
kemampuan dan kecerdasan secara optimal untuk mengaplikasikan pelayanan
pendidikan bagi anak berkemampuan dan kecerdasan luar biasa .
Pasal 24 ayat (1)
Setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak
antara lain adalah mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan
kemampuannya .
5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional khususnya :
Pasal 5 ayat (4)
Warga Negara yang memiliki potensi kecerdasan
dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus .
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar
yang ditindak lanjuti dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
RI Nomor 054/U/1993 yang berbunyi :
Pasal 15
Ayat (1) : Pelayanan pendidikan bagi siswa yang memiliki
kemampuan dan kecerdasan luar biasa dapat diberikan pelayanan melalui
jalur pendidikan luar sekolah .
Ayat (2) : Pelayanan pendidikan bagi siswa yang memiliki
bakat dan kecerdasan luar biasa melalui jalur pendidikan sekolah, dapat
diberikan dengan menyelenggarakan program percepatan ( dengan ketentuan
telah mengikuti pendidikan sekurang-kurangnya 5 ( lima ) tahun, program
khusus dan program kelas khusus, serta program pendidikan khusus .
Pasal 16
Ayat (1) : Siswa yang memiliki bakat istimewa dan
kecerdasan luar biasa dapat menyelesaikan program belajar lebih awal
dari waktu yang ditentukan, dengan ketentuan telah mengikuti pendidikan
di SLTP sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun .
|