|
|
Sekilas tentang
NARKOTIKA & PSIKOTROPIKA
Mungkin Narkotika dan
Psikotropika sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. Bahkan
pemakaiannya sudah tidah terkendali lagi dan pemakainya kebanyakan
dari kalangan pelajar.
Pada umumnya Narkotika dapat diartikan zat atau obat-obatan yang dapat
menyebabkan perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Sedangkan Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun
sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh
selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas
pada aktifitas mental dan prilaku.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Narkotika dibagi menjadi 3 golongan, yaitu :
A. Golongan Pertama adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk
tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi,
serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Jenis-jenis Narkotika golongan pertama antara lain :
Tanaman Papaver Somniferum L
Opium Mentah
Opium Masak
Tanaman Koka
Daun Koka
Kokaina Mentah
Kokaina
Tanaman Ganja
B. Golongan Kedua adalah Narkotika yang berkhasiat pengobatan
digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi
atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
ringan mengakibatkan ketergantungan.Jenis-jenis Narkotika golongan
kedua antara lain :
Morfina
Fentanil
Petidina
C. Golongan ketiga adalah Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan
banyak digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan
ketergantungan. Jenis-jenis Narkotika golongan ketiga antara lain :
Kodeina
Etil Morfia
Sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Psikotropika dibagi menjadi 4 golongan, yaitu :
A. Golongan I adalah Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk
tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan untuk terapi serta,
mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Yang termasuk golongan ini antara lain :
MDMA ( Ekstasi )
Psilosibina dan Psilosina
LSD
Meskalinan ( Penyat )
B. Golongan II adalah Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan
dapat digunakan dalam terapi untuk tujuan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan. Yang termasuk
golongan ini antara lain :
Amfetamina
Methamfetamina
Metakualon
Metilfenidat, dll.
C. Golongan III adalah Psukotropika yang berkhasiat pengobatan dan
banyak digunakakan untuk terapi atau untuk tujuan ilmu pengetahuan
serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma
ketergantungan.Yang termasuk golongan ini antara lain :
Amobarbital,
Flunitrazepam,
Katina dan lain-lain.
D. Golongan IV adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan
sangat luas digunakan dalam terapi atau untuk tujuan ilmu pengetahuan
serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Yang termasuk golongan ini :
Barbital,
Bromazepan
Diazepam
Estazolam , dan lain lain
Selain narkotika dan psikotropika masih banyak zat zat / obat obat
yang berbahaya, salah satunya zat Adiktif, contoh zat adiktif adalah
minuman beralkohol.
Minuman beralkohol dibagi menjadi 3 yaitu :
(1) Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan
kadar etanol = ( C2H5oH ) 1 % sampai dengan 5 %.
(2) Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan
kadar etanol = ( C2H5oH ) lebih dari 5% sampai dengan 20%
(3) Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan
kadar etanol = ( C2H5oH ) lebih dari 20 % sampai dengan 55 %.
Akibat dari penyalahgunaan dari zat zat tersebut dapat mengakibatkan
AIDS, Komplikasi, gangguan syaraf dan masih banyak lagi. [ Ayu Sidha W
., VIII A /II] |
|
|